PRAKTIK KEWARGANEGARAAN 2
IDENTITAS NASIONAL
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konflik mengenai pengklaiman budaya
terutama yang dilakukan oleh pihak Malaysia terhadap kebudayaan Indonesia
selalu menjadi sorotan. Semua orang dari Sabang hingga Merauke melakukan protes
keras terhadap Negeri Jiran tersebut. Bahkan tak sedikit dari bangsa Indonesia
sampai melakukan penghinaan terhadap negara tetangganya, Malaysia, karena
negara tersebut sudah berulang kali mengklaim budaya Indonesia sebagai
kebudayaan miliknya. Sudah barang tentu jika masyarakat Indonesia meluapkan
kemarahannya melihat bagaimana kebudayaan Indonesia yang menjadi salah satu
unsur pembentuk identitas nasional itu diklaim.
2007-2012
Malaysia klaim tujuh budaya Indonesia
Selasa,
19 Juni 2012 21:39 WIB
Jakarta (ANTARA News) -
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Windu Nuryanti, membentang catatan
klaim Malaysia atas kekayaan budaya asli Indonesia selama ini. Pada rentang
2007-2012, Malaysia sudah tujuh kali mengklaim budaya Indonesia sebagai warisan
budaya mereka.
"Melihat sejarah
klaim itu cukup panjang, dalam catatan saya sudah tujuh kali," kata
Nuryanti di Jakarta, Selasa. Ini juga pertama kalinya seorang pejabat negara
Indonesia menyatakan perihal klaim budaya oleh Malaysia itu kepada publik.
Dia mengurai klaim
Malaysia itu bermula pada November 2007 terhadap kesenian Reog Ponorogo,
selanjutnya pada Desember 2008 klaim atas lagu Rasa Sayange dari Kepulauan
Maluku. Lalu klaim batik pada Januari 2009.
Tari pendet yang
jelas-jelas dari Bali juga diklaim Malaysia pada Agustus 2009 yang muncul dalam
iklan pariwisata negeri jiran yang suka menyatakan diri sebagai The Truly Asia
itu. Selanjutnya instrumen dan ansambel musik angklung pada Maret 2010.
Masih kurang? Pangan
kekayaan kita juga diincar Malaysia, itu adalah beras asli Nunukan, Kalimantan
Timur, yaitu beras Adan Krayan. Di Malaysia, beras organik bergizi tinggi itu
dijual dengan merk Bario Rice.
Lalu yang terbaru adalah
klaim Malaysia atas tari tor-tor dan gondang sambilan yang merupakan asli
kesenian dari Sumatera Utara.
"Mereka menyatakan
tidak mengklaim tari tor-tor tapi hanya mencatat, kita minta secara tertulis
maksud mereka mencatat itu dalam kategori apa," katanya.
Editor: Ade Marboen,
COPYRIGHT © 2012, Sumber: http://www.antaranews.com/berita/317054/2007-2012-malaysia-klaimtujuh-budayaindonesia
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut,
permasalahan yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1. Ada
berapa budaya Indonesia yang diklaim Malaysia? Adakah contoh lainnya? Sebutkan,
apakah klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi dikemudian hari?
2. Bolehkah
sebuah negara mengklaim kebudayaan bangsa lain karena budaya tersebut memang
telah dijalankan oleh warga negaranya?
3. Bolehkah
bangsa Indonesia mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan
nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh
orang Indonesia? Misalnya, budaya makan sambil berdiri (standing party).
4. Apa
yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak
diklaim oleh negara lain?
5. Apakah
setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan
nasional/identitas nasional? Jika dapat, adakah syaratnya?
6. Kebudayaan
daerah sebagai kearifan lokal, dapatkah luntur? Mengapa demikian? Jika ya,
akankah identitas bangsa itu hilang?
C.
Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan
masalah di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini,
yaitu:
1. Untuk
mengetahui jumlah budaya Indonesia yang diklaim Malaysia dan apakah klaim
budaya ini dimungkinkan terjadi lagi dikemudian hari.
2. Untuk
mengetahui apakah sebuah negara dapat mengklaim budaya bangsa lain karena
budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya.
3. Untuk
mengetahui apakah bangsa Indonesia dapat mengklaim budaya bangsa lain sebagai
bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi
dan dipraktikkan oleh orang Indonesia, misalnya budaya makan sambil berdiri (standing party).
4. Untuk
mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia
sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain.
5. Untuk
mengetahui apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya
sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional.
6. Untuk
mengetahui apakah kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal dapat luntur dan
kaitannya dengan hilangnya identitas bangsa apabila kebudayaan daerah tersebut
luntur.
D.
Manfaat
Adapun manfaat penulisan ini adalah:
1. Memberikan
informasi tentang jumlah budaya Indonesia yang diklaim Malaysia beserta
kemungkinan apakah hal ini akan terjadi lagi dikemudian hari.
2. Memberikan
informasi mengenai boleh atau tidaknya sebuah bangsa mengklaim kebudayaan
bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga
negaranya.
3. Memberikan
informasi tentang boleh atau tidaknya bangsa Indonesia mengklaim budaya bangsa
lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang
telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia.
4. Memberikan
informasi hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia
sebagai identitas nasional tidak diklam oleh negara lain.
5. Memberikan
informasi apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya
sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional.
6. Memberikan
informasi apakah kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal dapat luntur dan
kaitannya dengan hilangnya identitas bangsa apabila kebudayaan daerah tersebut
luntur.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Keanekaragaman
Budaya
Keanekaragaman budaya yang terdapat di Indonesia
menjadi suatu bukti bahwa Indonesia memiliki begitu banyak budaya yang tersebar
disetiap pulau-pulau di Indonesia. Kemudian kebudayaan disetiap daerah itu
tergabung menjadi suatu kebudayaan nasional yang sebagai identitas bagi bangsa
Indonesia. Dengan kata lain bahwa kebudayaan daerah menjadi faktor utama
berdirinya kebudayaan nasional.
Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan daerah
akan sangat berpengaruh terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya
kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat
berpebgaruh pula terhadap kebudayaan daerah atau kebudayaan lokal.[1] Kebudayaan merupakan suatu
kekayaan yang sangat berharga sebab selain menjadi identitas dari suatu bangsa
juga menjadi lambang kepribadian bagi bangsanya. Jadi, bagaimanapun sikapnya
dan seperti apapun sifat maupun perilaku suatu bangsa akan tercermin melalui
budaya yang tumbuh dan berkembang di negara tersebut.
Keanekaragaman budaya dalam masyarakat terbentuk atas
dasar identitas budaya. Identitas budaya adalah kategori pembeda berdasarkan
nilai-nilai budaya antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Hal itu terjadi
karena tiap identitas kultural memiliki sentiment primordial tertentu yang
mempengaruhi ikatan politik, persilangan, dan interaksi sosial diantara
kelompok etnik didalam masyarakat. Kebudayaan secara umum dapat dibagi menjadi
dua:
1. Kebudayaan
Daerah adalah kebudayaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan
secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada
ruang lingkup daerah tersebut. Budaya daerah ini muncul saat penduduk suatu
daerah telah memiliki pola pikir dan kehidupan sosial yang sama sehingga itu
menjadi suatu kebiasaan yang membedakan mereka dengan penduduk – penduduk yang
lain. Budaya daerah mulai terlihat berkembang di Indonesia pada zaman kerajaan
– kerajaan terdahulu. Hal itu dapat dilihat dari cara hidup dan interaksi
sosial yang dilakukan masing-masing masyarakat kerajaan di Indonesia yang
berbeda satu sama lain.
2. Kebudayaan
Nasional adalah gabungan dari budaya daerah yang ada di Negara tersebut. Itu
dimaksudkan budaya daerah yang mengalami asimilasi dan akulturasi dengan dareah
lain di suatu Negara akan terus tumbuh dan berkembang menjadi
kebiasaan-kebiasaan dari Negara tersebut. Misalkan daerah satu dengan yang lain
memang berbeda, tetapi jika dapat menyatukan perbedaan tersebut maka akan
terjadi budaya nasional yang kuat yang bisa berlaku di semua daerah di negara
tersebut walaupun tidak semuanya dan juga tidak mengesampingkan budaya daerah
tersebut. Contohnya Pancasila sebagai dasar negara, Bahasa Indonesia dan lagu
kebangsaan yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 12 Oktober 1928 yang diikuti
oleh seluruh pemuda berbagai daerah di Indonesia yang membulatkan tekad untuk
menyatukan Indonesia dengan menyamakan pola pikir bahwa Indonesia memang
berbeda budaya tiap daerahnya tetapi tetap dalam satu kesatuan Indonesia Raya
dalam semboyan “bhineka tunggal ika”.[2]
Menurut Ki Hajar Dewantara tentang kebudayaan nasional
yang katanya “puncak-puncak dari kebudayaan daerah” faham kesatuan makin
dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada
kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional,
bahasa nasional. Sebelum Sumpah Pemuda (1928), Indonesia terdiri dari macam-macam
“bangsa” yang sebenarnya hanya ditingkat suku bangsa. Setelah itu secara
berangsur makin kuat rasa kebangsaan Indonesia (Indonesia Raya), sehingga waktu
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945), sudah dinyatakan bahwa proklamasi
tersebut dilakukan atas nama bangsa Indonesia oleh Soekarno-Hatta.
Koentjaraningrat menyebutkannya “yang khas dan bermutu
dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan
menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional[k1] ”.
Pengertian yang dimaksudkan itu sebenarnya lebih berarti, bahwa puncak-puncak
kebudayaan daerah atau kebudayaan suku bangsa yang bermutu tinggi dan
menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia bila ditampilkan untuk mewakili
negara (nation). Misalnya: tari Bali, di samping orang Indonesia merasa bangga
karena tari itu dikagumi di negeri, seluruh dunia juga mengetahuinya. Bali itu
letaknya di Indonesia jadi kesenian itu dari Indonesia. Dalam hal ini juga
berlaku bagi cabang-cabang kesenian lain bagi berbagai suku bangsa di Indonesia.
B. Pengklaiman
Budaya Indonesia Oleh Malaysia
Dibalik kekayaan budaya yang
dimiliki Indonesia justru Pemerintah dan bangsa Indonesia sangat lemah
mematenkan apa yang seharusnya menjadi hak bangsa Indonesia. Akibatnya
negara-negara lain mengklaim dirinya sebagai pemilik sah budaya tersebut. Satu
di antaranya Malaysia yang pernah mengklaim beberapa kebudayaan Indonesia
sebagai warisan budaya Negeri Jiran tersebut.
Perselisihan budaya antara
Indonesia dan Malaysia tentu bukan pertama kali ini terjadi. Sudah berkali-kali
dua negara tetangga serumpun di Asia Tenggara ini direpotkan dengan urusan
selisih budaya – selalu Malaysia dianggap mengklaim, dan selalu disusul oleh
protes serta reaksi keras masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan karena
berpendapat budayanya “dicuri” bangsa lain.
Hubungan Indonesia-Malaysia seringkali memanas ketika
muncul persoalan mengenai sengketa perbatasan antar kedua negara tersebut.
Terlebih lagi mengenai persoalan Malaysia yang mengklaim beberapa budaya yang
dimiliki Indonesia sebagai miliknya. Media sosial, stasiun televisi hingga
koran maupun majalah ramai dengan masalah tersebut. Ada yang secara
terang-terangan mencaci maki pihak Malaysia, ada juga pihak yang berada di
posisi netral. Sudah berkali-kali Malaysia mengklaim kebudayaan bangsa
Indonesia dan bangsa Indonesia pun juga sudah berkali-kali berusaha membuktikan
bahwa yang diklaim Malaysia bukanlah asli/benar-benar milik Malaysia yang
bahkan kasus pengklaiman ini dibawa hingga ke Mahkamah Internasional untuk
diselesaikan. Perselisihan budaya antara
Indonesia dan Malaysia ini bagai api dalam sekam, yang padam sejenak untuk
kemudian meletup kembali dengan skala tak kurang lebih besar dari perseteruan
sebelumnya.
Adanya faktor kelengahan Indonesia
dalam menjaga warisan budaya yang dimanfaatkan oleh Malaysia dalam melakukan
klaim menjadikan konflik antar kedua negara lebih memuncak dalam tataran
masyarakat (state people). Kemarahan
rakyat Indonesia terhadap klaim pemerintah dan oknum warga negara Malaysia menjadi
api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa membakar lebih besar bila pemerintah
Indonesia dalam hal ini Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik
Indonesia tidak melakukan tindakan penyelamatan aset budaya bangsa.[3]
Disetiap bangsa di negara ini
pasti memiliki sejarah kebudayaan asli mereka dan sudah dapat dipastikan
apabila kebudayaan asli yang hidup dalam negara tersebut diakui atau diklaim
oleh negara lain akan menunjukkan sikap protesnya bahkan hingga ke ranah
penghinaan. Sama halnya dengan kebudayaan Indoenesia yang diklaim oleh negara
tetangga, Malaysia. Mengklaim yang
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sebuah tuntutan atas pengakuan
suatu fakta bahwa seseorang berhak memiliki atau mempunyai sesuatu dalam artian
bukan milikknya merupakan tindakan yang sudah diluar batas. Sebab klaim jika
dilakukan hanya akan memperburuk situasi negara serta tidak adanya kerukunan
antar negara serta nihilnya rasa penghormatan serta toleransi suatu negara
terhadap negara lain.
C. Kebudayaan
Sebagai Identitas Bangsa
Indonesia adalah negeri yang luar
biasa, negeri yang kaya akan suku bangsa, bahasa, dan budaya. Budaya merupakan
suatu unsur penting pembentuk identitas suatu suatu bangsa. Tanpa sebuah budaya,
idealisme manusia akan hilang. Secara etimologi kebudayaan berasal kata
“budaya” semantara dalam buku sanseskerta, kata kebudayaan berasal dari kata “Bodhya”
yang berarti akal budi[k2] .
Budaya Indonesia di era
globalisasi ini banyak di dominasi oleh kebudayaan asing, dalam hal ini budaya
barat sementara nilai-nilai nasional mulai luntur dan membuat identitas dari
bangsa Indonesia makin sulit dibaca dan dikenali oleh banyak orang. Jika kita
tidak mempertahankan budaya kita maka identitas bangsa kitapun lambat laun akan
menjadi pudar bahkan hanya menjadi catatan sejarah saja yang akan dibaca oleh
generasi mendatang. Lunturnya
budaya asli bangsa Indonesia sebagai identitas negara sangat terasa ketika budaya
Indonesia terkontaminasi dengan budaya barat, sehingga negara ini kehilangan
arah dalam mengimbangi kemajuan zaman.
Kebudayaan merupakan pengetahuan
manusia sebagai makhluk sosial yang berisikan perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak dalam bentuk kelakuan dan benda-benda
kebudayaan. Kebudayaan dapat menjadi identitas bangsa sebab realitas bahwa
kebudayaan yang dipelihara dan berkembang didalam lingkungan setiap suku bangsa
berisi nilai nilai dasar yang secara kolektif digunakan oleh para pendukungnya
untuk menafsirkan dan memahami lingkungan serta digunakan sebagai pedoman
berfikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.[4]
Budaya sangat berkontribusi pada
kemajuan bangsa. Oleh karenanya, budaya di Indonesia perlu diperkuat karena
terkait pembentukan karakter bangsa, diplomasi dan warisan budaya, sumber daya
manusia, serta sarana dan prasarana.[5]
Kesadaran generasi muda yang kurang peduli terhadap budaya padahal untuk mempertahankan budaya memang
sangat dibutuhkan kesadaran yang kuat. Tidak hanya kesadaran kita mengakui
tetapi kita harus ikut serta dalam melestarikan budaya. Dari kesadaran itulah
akan muncul upaya untuk menjaga, melindungi budaya aslinya sehingga akan tetap
utuh dan tidak mungkin akan diakui negara lain. Selain itu, untuk menghindari
kasus pengklaiman terjadi dikemudian hari maka sebagai bentuk penguatan
terhadap kebudayaan Indonesia, dibentuklah program Warisan Budaya Nasional
(Warbudnas), di Juli 2012. Program ini jadi upaya Pemerintah Indonesia dalam
melindungi budaya nasional agar tidak diklaim negara lain dan semua warisan
budaya nasional dicatat dan didaftarkan agar lebih tertib. Pencatatan budaya
ini akan membantu pencitraan Indonesia sebagai negara adidaya di bidang
kebudayaan. Selain itu, program ini juga akan mempermudah pemerintah untuk
menetapkan anggaran pelestarian budaya.
Pemerintah memang perlu melakukan
pendataan tentang kesenian-kesenian yang ada di seluruh Nusantara. Pendataan
ini dilakukan dengan merawat aktivitas kebudayaan bangsa serta subkultur yang
ada. Selain itu terdapat juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak
Cipta serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang
pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai upaya untuk dapat
melestarikan serta mengembangkan budaya yang ada.
BAB III
PEMBAHASAN
Indonesia
merupakan negara yang memiliki beragam macam suku, bahasa, adat istiadat dan
yang lainnya. Kesemuanya itu tergabung menjadi satu yang dinamakan dengan
kebudayaan. Ragamnya kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di negara Indonesia
menjadi kebanggaan tersendiri bagi bangsanya. Pasalnya kebudayaan inilah yang
menjadi salah satu identitas nasional bangsa Indonesia. Dari identitas nasional
inilah yang menjadi faktor pembeda antara negara Indonesia dengan negara lain.
Banyaknya
kebudayaan yang tersebar di seluruh pelosok negeri selain menjadi kebanggaan,
tetapi juga menjadi sebuah tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mempertahankan
budayanya supaya dapat menjaga eksistensi negara ini. Lemahnya pengawasan serta
kurangnya pengetahuan terhadap budayanya sendiri menjadi salah satu faktor yang
menyebabkan mudahnya negara lain melakukan pengklaiman terhadap budaya
Indonesia.
Indonesia sebagai negara
yang secara geografis berdekatan dan memiliki rumpun budaya yang sama dengan
Malaysia, tidak dapat dipungkiri kemungkinan terjadinya akulturasi budaya
antara masyarakat kedua negara. Namun, dalam konflik yang terjadi dalam hal
ini, bukanlah mengenai adanya kemiripan budaya akibat adanya akulturasi tapi
lebih kepada klaim atau pengakuan atau perampokan terhadap budaya Indonesia
yang dilakukan Malaysia.[6] Kasus pengklaiman budaya
yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia memang sering terjadi. Bukan hanya
tujuh budaya yang diklaim Malaysia,
seperti yang dilansir oleh Antara News pada Selasa (19/06/2012), namun
sudah lebih dari itu. Seperti keris, naskah kuno dari berbagai provinsi di
Indonesia, wayang kulit, gamelan dan lain sebagainya. Dengan banyaknya budaya
yang diklaim oleh negara Malaysia telah menandakan bahwa Indonesia lengah dalam
mengamankan kekayaan budayanya. Ketika pemerintah maupun warganya lengah dalam
melakukan pengawasan, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa pengklaiman
budaya ini akan terjadi lagi. Disamping itu, pemerintah yang kurang tegas dalam
mencatatkan kebudayaan Indonesia ke pihak UNESCO, banyaknya turis yang memiliki
rasa ingin tahu yang lebih untuk mempelajari budaya bangsa Indonesia serta
banyaknya budaya yang dimiliki Indonesia namun bangsanya terkadang malas untuk
mencari tahu budaya apasaja yang dimiliki juga berpotensi pengklaiman tersebut
terjadi lagi. Sebab pengklaiman yang dilakukan oleh negara Malaysia juga
disebabkan karena adanya peluang yang diberikan Indonesia.
Mengenai klaim budaya
yang dilakukan suatu negara, permasalahan klaim ini kemungkinan
diperbolehkan/dapat dilakukan apabila sesuatu yang ingin diklaim tersebut belum
memiliki hak paten dan telah memiliki bukti yang cukup kuat atas sesuatu
tersebut. Dan klaim tidak boleh dilakukan baik oleh siapapun, oleh pihak
manapun maupun oleh negara manapun apabila sudah memiliki hak paten. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengklaiman merupakan tindakan meminta atau
menuntut pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang (suatu organisasi,
perkumpulan, negara, dan sebagainya) berhak memiliki atau mempunyai hak atas
sesuatu. Jadi meskipun budaya tersebut sudah dijalankan warga negaranya bahkan
menjadi kebiasaan hidup, suatu negara tidak dapat mengklaim budaya lain sebagai
budaya milik negaranya sebab pengklaiman ini berarti negara tersebut tidak
menghormati serta tidak memiliki toleransi kepada negara yang bersangkutan.
Begitu juga dengan bangsa
Indonesia. Bangsa Indonesia tidak bisa mengklaim kebudayaan nasional bangsa
lain hanya karena budaya tersebut telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang
Indonesia. Tidak masalah jika budaya negara lain hidup, tumbuh dan berkembang
di negara Indonesia dalam artian masih dalam batasan yang wajar. Indonesia
sudah memiliki kebudayaan sendiri dimana kebudayaan tersebut sebagai bagian
dari kebudayaan nasional dan hal ini menjadi tugas utama bangsa Indonesia yang
memiliki keberagaman budaya untuk dapat memajukan, melindungi, mengembangkan,
memanfaatkan serta membina kebudayaan bangsa Indonesia agar tidak ada lagi
kasus pengklaiman oleh negara lain.
Banyaknya budaya yang
telah diklaim oleh negara Malaysia membuat Indonesia terus belajar tentang
bagaimana caranya agar peristiwa pengklaiman budaya ini tidak terjadi lagi.
Beberapa hal bisa dilakukan bangsa Indonesia supaya tak menambah daftar panjang
kejadian klaim budaya oleh negara lain, khususnya Malaysia, diantaranya :
1. Memperkenalkan,
mengajarkan serta memiliki rasa bangga
akan keberagaman budaya Indonesia kepada generasi muda untuk dilestarikan.
2. Memperkenalkan
kembali budaya-budaya bangsa Indonesia kepada negara lain yang kemudian
ditindaklanjuti dengan melestarikannya.
3. Menyaring
budaya yang baik dari luar tanpa mengubah
jati diri budaya negara sendiri.
4. Mendaftarkan
keabsahan budaya bangsa Indonesia ke UNESCO
Beragam produk
budaya asli Indonesia belum semuanya dicantumkan dalam daftar representatif
UNESCO sesuai Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage). Padahal
konvensi UNESCO tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dan terhitung 15 Januari 2008, Indonesia
resmi menjadi negara pihak konvensi.[7]
Selain beberapa hal
diatas, untuk meminimalisir terjadinya pengklaiman budaya yang sifatnya lebih
jauh lagi, setiap daerah di Indonesia dapat mengajukan kebudayaannya ke tingkat
nasional. Indonesia sudah memiliki program Warisan Budaya Nasional (Warbudnas)
dan lembaga inilah yang bertugas mendata kebudayaan yang ada di Indonesia. Maka
sudah seharusnya setiap daerah di Indonesia mengajukan kebudayaannya ke lembaga
tersebut agar dicatat dan didaftarkan sebagai bagian dari kebudayaan warisan
Indonesia supaya selain lebih tertib, juga dapat menghindari kasus klaim-klaim
budaya nasional oleh negara lain.
Kebudayaan nasional
merupakan merupakan puncak kebudayaan daerah (Ki Hajar Dewantara) yang berada
di wilayah Indonesia dan untuk mengajukan kebudayaan daerah sebagai kebudayaan
nasional/identitas nasional tentunya ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat
mutlak yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki sifat yang khas dan dapat
dibanggakan serta dapat memberikan suatu identitas bangsa Indonesia dan tidak
dapat ditemukan di negara lain. Selain itu juga harus memenuhi syarat-syarat
berikut ini:
1. Pantas
dan tepat diangkat sebagai budaya nasional
2. Memiliki
unsur-unsur kebudayaan yang mendapat pengakuan dari bangsa lain sehingga
menjadi milik bangsa kita
3. Berkualitas
tinggi dan dapat di terima oleh seluruh bangsa Indonesia
Selanjutnya, apabila
kebudayaan daerah tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya pemajuan
budaya, seiring berjalannnya waktu tentunya kebudayaan tersebut akan hilang. Kebudayaan
yang ada disetiap daerah sebagai kearifan lokal itu dapat luntur dan itu semua tergantung
pada masyarakat tentang bagaimana cara menjaga dan melestarikan kebudayaan daerahnya.
Di samping itu, adanya pengaruh arus globalisasi yang begitu besar juga akan
berdampak pada eksistensi kebudayaan tersebut, seperti suatu kebudayaan daerah
yang mengalami asimilasi dengan kebudayaan lain yang menimbulkan budaya baru
sehingga memudarkan hingga menghilangkan kebudayaan asli. Namun, asimilasi ini
tentunya ada dampak positif dan negatifnya yang semua itu bergantung dengan
bagaimana cara menyikapinya.
Hilangnya identitas
bangsa bisa disebabkan karena adanya tingkat pemahaman yang lebih oleh bangsa
lain terhadap budaya Indonesia sehingga mereka akan dengan mudahnya mengakui
budaya tersebut. Bukan hanya itu, faktor masyarakat Indonesia yang acuh tak
acuh terhadap kebudayaan daerahnya sendiri juga dapat melunturkan budaya khas
daerahnya. Banyak sekali penyebab dari lunturnya kebudayaan daerah. Kebudayaan
daerah yang sebagai kearifan lokal kini perlahan mulai memudar. Dengan
memudarnya/lunturnya kebudayaan daerah maka akan sangat berpengaruh terhadap
identitas bangsa. Jika hal ini terus menerus dilakukan dan hanya dibiarkan
begitu saja makan semakin lama identitas bangsa ini akan semakin hilang. Ketika
identitas suatu bangsa itu menghilang maka masyarakat Indonesia akan kehilangan
identitas dirinya. Sebab budaya menjadi
sebuah unsur penting pembentuk identitas suatu kumpulan orang banyak terlebih
suatu bangsa. Dan melalui budaya pula kepribadian suatu bangsa akan tercermin.
Jika budaya sebagai identitas bangsa itu hilang, tentu akan melemahkan keadaan
bangsa tersebut dalam berbagai bidang. Sehingga bangsa itu akan dengan mudah
untuk dihancurkan dan semakin mudah dikuasai oleh bangsa asing entah itu melalui
penguasaan ekonomi, penguasaan budaya
dan bahkan penguasaan akan hajat hidup orang banyak.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
Dari paparan yang sudah dijelaskan, maka kesimpulan
yang dapat diambil adalah:
1. Pada
rentang waktu 2007-2012 sebanyak tujuh buah ragam budaya yang diklaim oleh
Malaysia, seperti yang dilansir oleh Antara News pada Selasa (19/06/2012) dan
peristiwa klaim budaya ini kemungkinan besar masih dapat terjadi lagi apabila
pemerintah ataupun kita sebagai warga negara lengah dalam pengawasan.
2. Suatu
negara tidak dapat mengklaim kebudayaan bangsa lain walaupun kebudayaan
tersebut sudah dijalankan oleh warga negaranya, kecuali kebudayaan tersebut
belum ada hak milik serta negara yang bersangkutan sudah memiliki bukti yang
cukup untuk membuktikan bahwa budaya tersebut layak dimilikinya.
3. Walaupun
sebuah kebudayaan bangsa lain telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang
Indonesia, kebudayaan tersebut tidak dapat diklaim oleh Indonesia sebab
kebudayaan tersebut bukan milik Indonesia dan telah memiliki hak cipta. Jika
klaim ini dilakukan maka itu berarti sama saja bangsa Indonesia tidak
menghormati maupun memiliki rasa toleransi kepada bangsa lain.
4. Banyaknya
kasus pengklaiman budaya di Indonesia hal yang dapat dilakukan supaya kasus
tersebut tidak terulang lagi yaitu dengan mengenalkan, mengajarkan, membimbing
serta melestarikannya, yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.
5. Kebudayaan
daerah dapat diajukan sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional yang
tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu memiliki
ciri yang khas dan dapat dibanggakan sehingga dapat memberikan identitas bagi
negara Indonesia.
6. Sebagai
kearifan lokal, kebudayaan daerah dapat luntur jika kebudayaan tersebut tidak
mendapat perhatian dari bangsanya dan ini akan berperngaruh juga terhadap
identitas bangsa. Sebab kebudayaan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari
kebudayaan nasional yang sebagai identitas nasional. Jika kebudayaan daerah
hilang, maka identitas bangsa perlahan-lahan akan hilang juga.
B. Saran
Dari keenam simpulan diatas, saran
yang dapat kami berikan yaitu :
1. Mempertahankan
budaya Indonesia adalah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan pernah
biarkan globalisasi menggeser keberadaan budaya Indonesia sehingga melunturkan
nilai-nilai dan norma-norma bangsa Indonesia.
2. Kasus
klaim budaya kita hendaknya diperhatikan secara seksama dan harus dijadikan
prioritas utama bagi pemerintah. Budaya
lokal yang mewakili identitas asli
negara Indonesia harus segera dipatenkan.
3. Warga
negara maupun pemerintah harus berperan aktif dalam pemajuan, perlindungan,
pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan kebudayaan.
Daftar Pustaka
Tim Penyusun, Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan. 2016. Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2012. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pradigma
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
https://abdarobbik47.wordpress.com/2016/03/06/hubungan-manusia-dengan-kebudayaan-sekitar/,
diakses pada tanggal 10 Maret 2018 pada pukul 20:52.
http://imungblog.blogspot.co.id/2013/03/melestarikan-dan-menjaga-kebudayaan.html,
diakses pada tanggal 10 Maret 2018 pada pukul 21:13 WIB.
Update Indonesia, volume
V, No.6 – Oktober 2010, “Menelusuri
Konflik Indonesia-Malaysia” yang diakses dari http://theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2014/03/Update-Indonesia-Volume-V-No.-06-Oktober-2010-Bahasa-Indonesia.pdf., pada tanggal 11 Maret 2018 pada pukul 08:41 WIB.
http://www.scribd.com/doc/61589348/16/Unsur-Pembentuk-Identitas-Nasional,
diakses pada tanggal 11 Maret 2018 pada pukul 9:48 WIB
http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/07/warbudnas-program-perlindungan-budaya-ri-dari-klaim-bangsa-lain,
diakses pada tanggal 11 Maret 2018 pada pukul 13:06 WIB.
Update Indonesia, volume
V, No.6 – Oktober 2010, “Menelusuri
Konflik Indonesia-Malaysia”, diakses dari http://theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2014/03/Update-Indonesia-Volume-V-No.-06-Oktober-2010-Bahasa-Indonesia.pdf., pada tanggal 09 Maret 2018 pada pukul
10:45 WIB.
[1] Anis Abda Robik, Hubungan Manusia dengan Kebudayaan Sekitar,
diakses dari https://abdarobbik47.wordpress.com/2016/03/06/hubungan-manusia-dengan-kebudayaan-sekitar/ pada tanggal 10 Maret 2018 pada
pukul 20:52.
[2] Melestarikan dan Menjaga Kebudayaan Indonesia, diakses dari http://imungblog.blogspot.co.id/2013/03/melestarikan-dan-menjaga-kebudayaan.html, pada tanggal 10 Maret 2018 pada
pukul 21:13 WIB.
[3] Anies Baswedan, dkk, Update Indonesia,
volume V, No.6 – Oktober 2010, “Menelusuri Konflik Indonesia-Malaysia”, hlm. 4, 2010, diakses dari http://theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2014/03/Update-Indonesia-Volume-V-No.-06-Oktober-2010-Bahasa-Indonesia.pdf., pada tanggal 11 Maret 2018 pada pukul
08:41 WIB.
[4] Dikutip dari http://www.scribd.com/doc/61589348/16/Unsur-Pembentuk-Identitas-Nasional pada tanggal 11 Maret 2018 pada
pukul 9:48 WIB
[5] Kutipan dari ungkapan Wakil
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang kebudayaan Wiendu Nuryanti dalam
National Geographic Indonesia yang diakses dari http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/07/warbudnas-program-perlindungan-budaya-ri-dari-klaim-bangsa-lain pada tanggal 11 Maret 2018 pada
pukul 13:06 WIB.
[6] Anies Baswedan, dkk, Update Indonesia,
volume V, No.6 – Oktober 2010, “Menelusuri Konflik Indonesia-Malaysia”, hlm. 4, 2010,
diakses dari http://theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2014/03/Update-Indonesia-Volume-V-No.-06-Oktober-2010-Bahasa-Indonesia.pdf., pada tanggal
09 Maret 2018 pada pukul 10:45 WIB.
[7] Ibid., hlm 5.