Sabtu, 24 Maret 2018

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan "Identitas Nasional"

PRAKTIK KEWARGANEGARAAN 2
IDENTITAS NASIONAL








BAB I
PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang
Konflik mengenai pengklaiman budaya terutama yang dilakukan oleh pihak Malaysia terhadap kebudayaan Indonesia selalu menjadi sorotan. Semua orang dari Sabang hingga Merauke melakukan protes keras terhadap Negeri Jiran tersebut. Bahkan tak sedikit dari bangsa Indonesia sampai melakukan penghinaan terhadap negara tetangganya, Malaysia, karena negara tersebut sudah berulang kali mengklaim budaya Indonesia sebagai kebudayaan miliknya. Sudah barang tentu jika masyarakat Indonesia meluapkan kemarahannya melihat bagaimana kebudayaan Indonesia yang menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasional itu diklaim.
2007-2012 Malaysia klaim tujuh budaya Indonesia
Selasa, 19 Juni 2012 21:39 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Windu Nuryanti, membentang catatan klaim Malaysia atas kekayaan budaya asli Indonesia selama ini. Pada rentang 2007-2012, Malaysia sudah tujuh kali mengklaim budaya Indonesia sebagai warisan budaya mereka.
"Melihat sejarah klaim itu cukup panjang, dalam catatan saya sudah tujuh kali," kata Nuryanti di Jakarta, Selasa. Ini juga pertama kalinya seorang pejabat negara Indonesia menyatakan perihal klaim budaya oleh Malaysia itu kepada publik.
Dia mengurai klaim Malaysia itu bermula pada November 2007 terhadap kesenian Reog Ponorogo, selanjutnya pada Desember 2008 klaim atas lagu Rasa Sayange dari Kepulauan Maluku. Lalu klaim batik pada Januari 2009.
Tari pendet yang jelas-jelas dari Bali juga diklaim Malaysia pada Agustus 2009 yang muncul dalam iklan pariwisata negeri jiran yang suka menyatakan diri sebagai The Truly Asia itu. Selanjutnya instrumen dan ansambel musik angklung pada Maret 2010.
Masih kurang? Pangan kekayaan kita juga diincar Malaysia, itu adalah beras asli Nunukan, Kalimantan Timur, yaitu beras Adan Krayan. Di Malaysia, beras organik bergizi tinggi itu dijual dengan merk Bario Rice.
Lalu yang terbaru adalah klaim Malaysia atas tari tor-tor dan gondang sambilan yang merupakan asli kesenian dari Sumatera Utara.
"Mereka menyatakan tidak mengklaim tari tor-tor tapi hanya mencatat, kita minta secara tertulis maksud mereka mencatat itu dalam kategori apa," katanya.
B.          Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, permasalahan yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1.      Ada berapa budaya Indonesia yang diklaim Malaysia? Adakah contoh lainnya? Sebutkan, apakah klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi dikemudian hari?
2.      Bolehkah sebuah negara mengklaim kebudayaan bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya?
3.      Bolehkah bangsa Indonesia mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia? Misalnya, budaya makan sambil berdiri (standing party).
4.      Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain?
5.      Apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional? Jika dapat, adakah syaratnya?
6.      Kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal, dapatkah luntur? Mengapa demikian? Jika ya, akankah identitas bangsa itu hilang?
C.          Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini, yaitu:
1.      Untuk mengetahui jumlah budaya Indonesia yang diklaim Malaysia dan apakah klaim budaya ini dimungkinkan terjadi lagi dikemudian hari.
2.      Untuk mengetahui apakah sebuah negara dapat mengklaim budaya bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya.
3.      Untuk mengetahui apakah bangsa Indonesia dapat mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia, misalnya budaya makan sambil berdiri (standing party).
4.      Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain.
5.      Untuk mengetahui apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional.
6.      Untuk mengetahui apakah kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal dapat luntur dan kaitannya dengan hilangnya identitas bangsa apabila kebudayaan daerah tersebut luntur.
D.         Manfaat
Adapun manfaat penulisan ini adalah:
1.      Memberikan informasi tentang jumlah budaya Indonesia yang diklaim Malaysia beserta kemungkinan apakah hal ini akan terjadi lagi dikemudian hari.
2.      Memberikan informasi mengenai boleh atau tidaknya sebuah bangsa mengklaim kebudayaan bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya.
3.      Memberikan informasi tentang boleh atau tidaknya bangsa Indonesia mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia.
4.      Memberikan informasi hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklam oleh negara lain.
5.      Memberikan informasi apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional.
6.      Memberikan informasi apakah kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal dapat luntur dan kaitannya dengan hilangnya identitas bangsa apabila kebudayaan daerah tersebut luntur.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Keanekaragaman Budaya
Keanekaragaman budaya yang terdapat di Indonesia menjadi suatu bukti bahwa Indonesia memiliki begitu banyak budaya yang tersebar disetiap pulau-pulau di Indonesia. Kemudian kebudayaan disetiap daerah itu tergabung menjadi suatu kebudayaan nasional yang sebagai identitas bagi bangsa Indonesia. Dengan kata lain bahwa kebudayaan daerah menjadi faktor utama berdirinya kebudayaan nasional.
Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan daerah akan sangat berpengaruh terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat berpebgaruh pula terhadap kebudayaan daerah atau kebudayaan lokal.[1] Kebudayaan merupakan suatu kekayaan yang sangat berharga sebab selain menjadi identitas dari suatu bangsa juga menjadi lambang kepribadian bagi bangsanya. Jadi, bagaimanapun sikapnya dan seperti apapun sifat maupun perilaku suatu bangsa akan tercermin melalui budaya yang tumbuh dan berkembang di negara tersebut.
Keanekaragaman budaya dalam masyarakat terbentuk atas dasar identitas budaya. Identitas budaya adalah kategori pembeda berdasarkan nilai-nilai budaya antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Hal itu terjadi karena tiap identitas kultural memiliki sentiment primordial tertentu yang mempengaruhi ikatan politik, persilangan, dan interaksi sosial diantara kelompok etnik didalam masyarakat. Kebudayaan secara umum dapat dibagi menjadi dua:
1.      Kebudayaan Daerah adalah kebudayaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tersebut. Budaya daerah ini muncul saat penduduk suatu daerah telah memiliki pola pikir dan kehidupan sosial yang sama sehingga itu menjadi suatu kebiasaan yang membedakan mereka dengan penduduk – penduduk yang lain. Budaya daerah mulai terlihat berkembang di Indonesia pada zaman kerajaan – kerajaan terdahulu. Hal itu dapat dilihat dari cara hidup dan interaksi sosial yang dilakukan masing-masing masyarakat kerajaan di Indonesia yang berbeda satu sama lain.
2.      Kebudayaan Nasional adalah gabungan dari budaya daerah yang ada di Negara tersebut. Itu dimaksudkan budaya daerah yang mengalami asimilasi dan akulturasi dengan dareah lain di suatu Negara akan terus tumbuh dan berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan dari Negara tersebut. Misalkan daerah satu dengan yang lain memang berbeda, tetapi jika dapat menyatukan perbedaan tersebut maka akan terjadi budaya nasional yang kuat yang bisa berlaku di semua daerah di negara tersebut walaupun tidak semuanya dan juga tidak mengesampingkan budaya daerah tersebut. Contohnya Pancasila sebagai dasar negara, Bahasa Indonesia dan lagu kebangsaan yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 12 Oktober 1928 yang diikuti oleh seluruh pemuda berbagai daerah di Indonesia yang membulatkan tekad untuk menyatukan Indonesia dengan menyamakan pola pikir bahwa Indonesia memang berbeda budaya tiap daerahnya tetapi tetap dalam satu kesatuan Indonesia Raya dalam semboyan “bhineka tunggal ika”.[2]
Menurut Ki Hajar Dewantara tentang kebudayaan nasional yang katanya “puncak-puncak dari kebudayaan daerah” faham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, bahasa nasional. Sebelum Sumpah Pemuda (1928), Indonesia terdiri dari macam-macam “bangsa” yang sebenarnya hanya ditingkat suku bangsa. Setelah itu secara berangsur makin kuat rasa kebangsaan Indonesia (Indonesia Raya), sehingga waktu Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945), sudah dinyatakan bahwa proklamasi tersebut dilakukan atas nama bangsa Indonesia oleh Soekarno-Hatta.
Koentjaraningrat menyebutkannya “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional[k1] ”. Pengertian yang dimaksudkan itu sebenarnya lebih berarti, bahwa puncak-puncak kebudayaan daerah atau kebudayaan suku bangsa yang bermutu tinggi dan menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia bila ditampilkan untuk mewakili negara (nation). Misalnya: tari Bali, di samping orang Indonesia merasa bangga karena tari itu dikagumi di negeri, seluruh dunia juga mengetahuinya. Bali itu letaknya di Indonesia jadi kesenian itu dari Indonesia. Dalam hal ini juga berlaku bagi cabang-cabang kesenian lain bagi berbagai suku bangsa di Indonesia.
B.     Pengklaiman Budaya Indonesia Oleh Malaysia
Dibalik kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia justru Pemerintah dan bangsa Indonesia sangat lemah mematenkan apa yang seharusnya menjadi hak bangsa Indonesia. Akibatnya negara-negara lain mengklaim dirinya sebagai pemilik sah budaya tersebut. Satu di antaranya Malaysia yang pernah mengklaim beberapa kebudayaan Indonesia sebagai warisan budaya Negeri Jiran tersebut.
Perselisihan budaya antara Indonesia dan Malaysia tentu bukan pertama kali ini terjadi. Sudah berkali-kali dua negara tetangga serumpun di Asia Tenggara ini direpotkan dengan urusan selisih budaya – selalu Malaysia dianggap mengklaim, dan selalu disusul oleh protes serta reaksi keras masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan karena berpendapat budayanya “dicuri” bangsa lain.
Hubungan Indonesia-Malaysia seringkali memanas ketika muncul persoalan mengenai sengketa perbatasan antar kedua negara tersebut. Terlebih lagi mengenai persoalan Malaysia yang mengklaim beberapa budaya yang dimiliki Indonesia sebagai miliknya. Media sosial, stasiun televisi hingga koran maupun majalah ramai dengan masalah tersebut. Ada yang secara terang-terangan mencaci maki pihak Malaysia, ada juga pihak yang berada di posisi netral. Sudah berkali-kali Malaysia mengklaim kebudayaan bangsa Indonesia dan bangsa Indonesia pun juga sudah berkali-kali berusaha membuktikan bahwa yang diklaim Malaysia bukanlah asli/benar-benar milik Malaysia yang bahkan kasus pengklaiman ini dibawa hingga ke Mahkamah Internasional untuk diselesaikan. Perselisihan budaya antara Indonesia dan Malaysia ini bagai api dalam sekam, yang padam sejenak untuk kemudian meletup kembali dengan skala tak kurang lebih besar dari perseteruan sebelumnya.
Adanya faktor kelengahan Indonesia dalam menjaga warisan budaya yang dimanfaatkan oleh Malaysia dalam melakukan klaim menjadikan konflik antar kedua negara lebih memuncak dalam tataran masyarakat (state people). Kemarahan rakyat Indonesia terhadap klaim pemerintah dan oknum warga negara Malaysia menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa membakar lebih besar bila pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia tidak melakukan tindakan penyelamatan aset budaya bangsa.[3]
Disetiap bangsa di negara ini pasti memiliki sejarah kebudayaan asli mereka dan sudah dapat dipastikan apabila kebudayaan asli yang hidup dalam negara tersebut diakui atau diklaim oleh negara lain akan menunjukkan sikap protesnya bahkan hingga ke ranah penghinaan. Sama halnya dengan kebudayaan Indoenesia yang diklaim oleh negara tetangga,  Malaysia. Mengklaim yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan sebuah tuntutan atas pengakuan suatu fakta bahwa seseorang berhak memiliki atau mempunyai sesuatu dalam artian bukan milikknya merupakan tindakan yang sudah diluar batas. Sebab klaim jika dilakukan hanya akan memperburuk situasi negara serta tidak adanya kerukunan antar negara serta nihilnya rasa penghormatan serta toleransi suatu negara terhadap negara lain.
C.     Kebudayaan Sebagai Identitas Bangsa
Indonesia adalah negeri yang luar biasa, negeri yang kaya akan suku bangsa, bahasa, dan budaya. Budaya merupakan suatu unsur penting pembentuk identitas suatu suatu bangsa. Tanpa sebuah budaya, idealisme manusia akan hilang. Secara etimologi kebudayaan berasal kata “budaya” semantara dalam buku sanseskerta, kata kebudayaan berasal dari kata “Bodhya” yang berarti akal budi[k2] .
Budaya Indonesia di era globalisasi ini banyak di dominasi oleh kebudayaan asing, dalam hal ini budaya barat sementara nilai-nilai nasional mulai luntur dan membuat identitas dari bangsa Indonesia makin sulit dibaca dan dikenali oleh banyak orang. Jika kita tidak mempertahankan budaya kita maka identitas bangsa kitapun lambat laun akan menjadi pudar bahkan hanya menjadi catatan sejarah saja yang akan dibaca oleh generasi mendatang. Lunturnya budaya asli bangsa Indonesia sebagai identitas negara sangat terasa ketika budaya Indonesia terkontaminasi dengan budaya barat, sehingga negara ini kehilangan arah dalam mengimbangi kemajuan zaman.
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang berisikan perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan. Kebudayaan dapat menjadi identitas bangsa sebab realitas bahwa kebudayaan yang dipelihara dan berkembang didalam lingkungan setiap suku bangsa berisi nilai nilai dasar yang secara kolektif digunakan oleh para pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan serta digunakan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.[4]
Budaya sangat berkontribusi pada kemajuan bangsa. Oleh karenanya, budaya di Indonesia perlu diperkuat karena terkait pembentukan karakter bangsa, diplomasi dan warisan budaya, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.[5] Kesadaran generasi muda yang kurang peduli terhadap budaya  padahal untuk mempertahankan budaya memang sangat dibutuhkan kesadaran yang kuat. Tidak hanya kesadaran kita mengakui tetapi kita harus ikut serta dalam melestarikan budaya. Dari kesadaran itulah akan muncul upaya untuk menjaga, melindungi budaya aslinya sehingga akan tetap utuh dan tidak mungkin akan diakui negara lain. Selain itu, untuk menghindari kasus pengklaiman terjadi dikemudian hari maka sebagai bentuk penguatan terhadap kebudayaan Indonesia, dibentuklah program Warisan Budaya Nasional (Warbudnas), di Juli 2012. Program ini jadi upaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi budaya nasional agar tidak diklaim negara lain dan semua warisan budaya nasional dicatat dan didaftarkan agar lebih tertib. Pencatatan budaya ini akan membantu pencitraan Indonesia sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan. Selain itu, program ini juga akan mempermudah pemerintah untuk menetapkan anggaran pelestarian budaya.
Pemerintah memang perlu melakukan pendataan tentang kesenian-kesenian yang ada di seluruh Nusantara. Pendataan ini dilakukan dengan merawat aktivitas kebudayaan bangsa serta subkultur yang ada. Selain itu terdapat juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai upaya untuk dapat melestarikan serta mengembangkan budaya yang ada.



BAB III
PEMBAHASAN
            Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam macam suku, bahasa, adat istiadat dan yang lainnya. Kesemuanya itu tergabung menjadi satu yang dinamakan dengan kebudayaan. Ragamnya kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di negara Indonesia menjadi kebanggaan tersendiri bagi bangsanya. Pasalnya kebudayaan inilah yang menjadi salah satu identitas nasional bangsa Indonesia. Dari identitas nasional inilah yang menjadi faktor pembeda antara negara Indonesia dengan negara lain.
            Banyaknya kebudayaan yang tersebar di seluruh pelosok negeri selain menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi sebuah tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mempertahankan budayanya supaya dapat menjaga eksistensi negara ini. Lemahnya pengawasan serta kurangnya pengetahuan terhadap budayanya sendiri menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mudahnya negara lain melakukan pengklaiman terhadap budaya Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang secara geografis berdekatan dan memiliki rumpun budaya yang sama dengan Malaysia, tidak dapat dipungkiri kemungkinan terjadinya akulturasi budaya antara masyarakat kedua negara. Namun, dalam konflik yang terjadi dalam hal ini, bukanlah mengenai adanya kemiripan budaya akibat adanya akulturasi tapi lebih kepada klaim atau pengakuan atau perampokan terhadap budaya Indonesia yang dilakukan Malaysia.[6] Kasus pengklaiman budaya yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia memang sering terjadi. Bukan hanya tujuh budaya yang diklaim Malaysia,  seperti yang dilansir oleh Antara News pada Selasa (19/06/2012), namun sudah lebih dari itu. Seperti keris, naskah kuno dari berbagai provinsi di Indonesia, wayang kulit, gamelan dan lain sebagainya. Dengan banyaknya budaya yang diklaim oleh negara Malaysia telah menandakan bahwa Indonesia lengah dalam mengamankan kekayaan budayanya. Ketika pemerintah maupun warganya lengah dalam melakukan pengawasan, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa pengklaiman budaya ini akan terjadi lagi. Disamping itu, pemerintah yang kurang tegas dalam mencatatkan kebudayaan Indonesia ke pihak UNESCO, banyaknya turis yang memiliki rasa ingin tahu yang lebih untuk mempelajari budaya bangsa Indonesia serta banyaknya budaya yang dimiliki Indonesia namun bangsanya terkadang malas untuk mencari tahu budaya apasaja yang dimiliki juga berpotensi pengklaiman tersebut terjadi lagi. Sebab pengklaiman yang dilakukan oleh negara Malaysia juga disebabkan karena adanya peluang yang diberikan Indonesia.
Mengenai klaim budaya yang dilakukan suatu negara, permasalahan klaim ini kemungkinan diperbolehkan/dapat dilakukan apabila sesuatu yang ingin diklaim tersebut belum memiliki hak paten dan telah memiliki bukti yang cukup kuat atas sesuatu tersebut. Dan klaim tidak boleh dilakukan baik oleh siapapun, oleh pihak manapun maupun oleh negara manapun apabila sudah memiliki hak paten. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengklaiman merupakan tindakan meminta atau menuntut pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang (suatu organisasi, perkumpulan, negara, dan sebagainya) berhak memiliki atau mempunyai hak atas sesuatu. Jadi meskipun budaya tersebut sudah dijalankan warga negaranya bahkan menjadi kebiasaan hidup, suatu negara tidak dapat mengklaim budaya lain sebagai budaya milik negaranya sebab pengklaiman ini berarti negara tersebut tidak menghormati serta tidak memiliki toleransi kepada negara yang bersangkutan.
Begitu juga dengan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia tidak bisa mengklaim kebudayaan nasional bangsa lain hanya karena budaya tersebut telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia. Tidak masalah jika budaya negara lain hidup, tumbuh dan berkembang di negara Indonesia dalam artian masih dalam batasan yang wajar. Indonesia sudah memiliki kebudayaan sendiri dimana kebudayaan tersebut sebagai bagian dari kebudayaan nasional dan hal ini menjadi tugas utama bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman budaya untuk dapat memajukan, melindungi, mengembangkan, memanfaatkan serta membina kebudayaan bangsa Indonesia agar tidak ada lagi kasus pengklaiman oleh negara lain.
Banyaknya budaya yang telah diklaim oleh negara Malaysia membuat Indonesia terus belajar tentang bagaimana caranya agar peristiwa pengklaiman budaya ini tidak terjadi lagi. Beberapa hal bisa dilakukan bangsa Indonesia supaya tak menambah daftar panjang kejadian klaim budaya oleh negara lain, khususnya Malaysia, diantaranya :
1.      Memperkenalkan, mengajarkan  serta memiliki rasa bangga akan keberagaman budaya Indonesia kepada generasi muda untuk dilestarikan.
2.      Memperkenalkan kembali budaya-budaya bangsa Indonesia kepada negara lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan melestarikannya.
3.      Menyaring budaya yang baik dari luar tanpa mengubah  jati diri budaya negara sendiri.
4.      Mendaftarkan keabsahan budaya bangsa Indonesia ke UNESCO
Beragam produk budaya asli Indonesia belum semuanya dicantumkan dalam daftar representatif UNESCO sesuai Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage). Padahal konvensi UNESCO tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dan terhitung 15 Januari 2008, Indonesia resmi menjadi negara pihak konvensi.[7]
Selain beberapa hal diatas, untuk meminimalisir terjadinya pengklaiman budaya yang sifatnya lebih jauh lagi, setiap daerah di Indonesia dapat mengajukan kebudayaannya ke tingkat nasional. Indonesia sudah memiliki program Warisan Budaya Nasional (Warbudnas) dan lembaga inilah yang bertugas mendata kebudayaan yang ada di Indonesia. Maka sudah seharusnya setiap daerah di Indonesia mengajukan kebudayaannya ke lembaga tersebut agar dicatat dan didaftarkan sebagai bagian dari kebudayaan warisan Indonesia supaya selain lebih tertib, juga dapat menghindari kasus klaim-klaim budaya nasional oleh negara lain.
Kebudayaan nasional merupakan merupakan puncak kebudayaan daerah (Ki Hajar Dewantara) yang berada di wilayah Indonesia dan untuk mengajukan kebudayaan daerah sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional tentunya ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki sifat yang khas dan dapat dibanggakan serta dapat memberikan suatu identitas bangsa Indonesia dan tidak dapat ditemukan di negara lain. Selain itu juga harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1.      Pantas dan tepat diangkat sebagai budaya nasional
2.      Memiliki unsur-unsur kebudayaan yang mendapat pengakuan dari bangsa lain sehingga menjadi milik bangsa kita
3.      Berkualitas tinggi dan dapat di terima oleh seluruh bangsa Indonesia
Selanjutnya, apabila kebudayaan daerah tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya pemajuan budaya, seiring berjalannnya waktu tentunya kebudayaan tersebut akan hilang. Kebudayaan yang ada disetiap daerah sebagai kearifan lokal itu dapat luntur dan itu semua tergantung pada masyarakat tentang bagaimana cara  menjaga dan melestarikan kebudayaan daerahnya. Di samping itu, adanya pengaruh arus globalisasi yang begitu besar juga akan berdampak pada eksistensi kebudayaan tersebut, seperti suatu kebudayaan daerah yang mengalami asimilasi dengan kebudayaan lain yang menimbulkan budaya baru sehingga memudarkan hingga menghilangkan kebudayaan asli. Namun, asimilasi ini tentunya ada dampak positif dan negatifnya yang semua itu bergantung dengan bagaimana cara menyikapinya.
Hilangnya identitas bangsa bisa disebabkan karena adanya tingkat pemahaman yang lebih oleh bangsa lain terhadap budaya Indonesia sehingga mereka akan dengan mudahnya mengakui budaya tersebut. Bukan hanya itu, faktor masyarakat Indonesia yang acuh tak acuh terhadap kebudayaan daerahnya sendiri juga dapat melunturkan budaya khas daerahnya. Banyak sekali penyebab dari lunturnya kebudayaan daerah. Kebudayaan daerah yang sebagai kearifan lokal kini perlahan mulai memudar. Dengan memudarnya/lunturnya kebudayaan daerah maka akan sangat berpengaruh terhadap identitas bangsa. Jika hal ini terus menerus dilakukan dan hanya dibiarkan begitu saja makan semakin lama identitas bangsa ini akan semakin hilang. Ketika identitas suatu bangsa itu menghilang maka masyarakat Indonesia akan kehilangan identitas dirinya.  Sebab budaya menjadi sebuah unsur penting pembentuk identitas suatu kumpulan orang banyak terlebih suatu bangsa. Dan melalui budaya pula kepribadian suatu bangsa akan tercermin. Jika budaya sebagai identitas bangsa itu hilang, tentu akan melemahkan keadaan bangsa tersebut dalam berbagai bidang. Sehingga bangsa itu akan dengan mudah untuk dihancurkan dan semakin mudah dikuasai oleh bangsa asing entah itu melalui  penguasaan ekonomi, penguasaan budaya dan bahkan penguasaan akan hajat hidup orang banyak.
BAB IV
PENUTUP
A.    Simpulan
Dari paparan yang sudah dijelaskan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah:
1.      Pada rentang waktu 2007-2012 sebanyak tujuh buah ragam budaya yang diklaim oleh Malaysia, seperti yang dilansir oleh Antara News pada Selasa (19/06/2012) dan peristiwa klaim budaya ini kemungkinan besar masih dapat terjadi lagi apabila pemerintah ataupun kita sebagai warga negara lengah dalam pengawasan.
2.      Suatu negara tidak dapat mengklaim kebudayaan bangsa lain walaupun kebudayaan tersebut sudah dijalankan oleh warga negaranya, kecuali kebudayaan tersebut belum ada hak milik serta negara yang bersangkutan sudah memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa budaya tersebut layak dimilikinya.
3.      Walaupun sebuah kebudayaan bangsa lain telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia, kebudayaan tersebut tidak dapat diklaim oleh Indonesia sebab kebudayaan tersebut bukan milik Indonesia dan telah memiliki hak cipta. Jika klaim ini dilakukan maka itu berarti sama saja bangsa Indonesia tidak menghormati maupun memiliki rasa toleransi kepada bangsa lain.
4.      Banyaknya kasus pengklaiman budaya di Indonesia hal yang dapat dilakukan supaya kasus tersebut tidak terulang lagi yaitu dengan mengenalkan, mengajarkan, membimbing serta melestarikannya, yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.
5.      Kebudayaan daerah dapat diajukan sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional yang tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu memiliki ciri yang khas dan dapat dibanggakan sehingga dapat memberikan identitas bagi negara Indonesia.
6.      Sebagai kearifan lokal, kebudayaan daerah dapat luntur jika kebudayaan tersebut tidak mendapat perhatian dari bangsanya dan ini akan berperngaruh juga terhadap identitas bangsa. Sebab kebudayaan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari kebudayaan nasional yang sebagai identitas nasional. Jika kebudayaan daerah hilang, maka identitas bangsa perlahan-lahan akan hilang juga.
B.     Saran
Dari keenam simpulan diatas, saran yang dapat kami berikan yaitu :
1.      Mempertahankan budaya Indonesia adalah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan pernah biarkan globalisasi menggeser keberadaan budaya Indonesia sehingga melunturkan nilai-nilai dan norma-norma bangsa Indonesia.
2.      Kasus klaim budaya kita hendaknya diperhatikan secara seksama dan harus dijadikan prioritas utama  bagi pemerintah. Budaya lokal  yang mewakili identitas asli negara Indonesia harus segera dipatenkan.
3.      Warga negara maupun pemerintah harus berperan aktif dalam pemajuan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan kebudayaan.




Daftar Pustaka
Tim Penyusun, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pradigma
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
Makalah Jurnal yang disarikan dari http://repository.unpas.ac.id/13435/4/bab%202.pdf
http://imungblog.blogspot.co.id/2013/03/melestarikan-dan-menjaga-kebudayaan.html, diakses pada tanggal 10 Maret 2018 pada pukul 21:13 WIB.
Update Indonesia, volume V, No.6 – Oktober 2010, “Menelusuri Konflik Indonesia-Malaysia” yang diakses dari http://theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2014/03/Update-Indonesia-Volume-V-No.-06-Oktober-2010-Bahasa-Indonesia.pdf., pada tanggal 11 Maret 2018 pada pukul 08:41 WIB.
http://www.scribd.com/doc/61589348/16/Unsur-Pembentuk-Identitas-Nasional, diakses pada tanggal 11 Maret 2018 pada pukul 9:48 WIB
Update Indonesia, volume V, No.6 – Oktober 2010, “Menelusuri Konflik Indonesia-Malaysia”, diakses dari http://theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2014/03/Update-Indonesia-Volume-V-No.-06-Oktober-2010-Bahasa-Indonesia.pdf., pada tanggal 09 Maret 2018 pada pukul 10:45 WIB.




[1] Anis Abda Robik, Hubungan Manusia dengan Kebudayaan Sekitar, diakses dari https://abdarobbik47.wordpress.com/2016/03/06/hubungan-manusia-dengan-kebudayaan-sekitar/ pada tanggal 10 Maret 2018 pada pukul 20:52.
[2] Melestarikan dan Menjaga Kebudayaan Indonesia, diakses dari http://imungblog.blogspot.co.id/2013/03/melestarikan-dan-menjaga-kebudayaan.html, pada tanggal 10 Maret 2018 pada pukul 21:13 WIB.
[3] Anies Baswedan, dkk, Update Indonesia, volume V, No.6 – Oktober 2010, “Menelusuri Konflik Indonesia-Malaysia”, hlm. 4, 2010, diakses dari http://theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2014/03/Update-Indonesia-Volume-V-No.-06-Oktober-2010-Bahasa-Indonesia.pdf., pada tanggal 11 Maret 2018 pada pukul 08:41 WIB.
[4] Dikutip dari http://www.scribd.com/doc/61589348/16/Unsur-Pembentuk-Identitas-Nasional pada tanggal 11 Maret 2018 pada pukul 9:48 WIB
[5] Kutipan dari ungkapan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang kebudayaan Wiendu Nuryanti dalam National Geographic Indonesia yang diakses dari http://nationalgeographic.co.id/berita/2012/07/warbudnas-program-perlindungan-budaya-ri-dari-klaim-bangsa-lain pada tanggal 11 Maret 2018 pada pukul 13:06 WIB.
[6] Anies Baswedan, dkk, Update Indonesia, volume V, No.6 – Oktober 2010, “Menelusuri Konflik Indonesia-Malaysia”, hlm. 4, 2010, diakses dari http://theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2014/03/Update-Indonesia-Volume-V-No.-06-Oktober-2010-Bahasa-Indonesia.pdf., pada tanggal 09 Maret 2018 pada pukul 10:45 WIB.
[7] Ibid., hlm 5.

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan "Identitas Nasional"

PRAKTIK KEWARGANEGARAAN 2 IDENTITAS NASIONAL BAB I PENDAHULUAN A.          Latar Belakang Konflik mengenai pen...